Nasional

Kejagung Terbitkan Pencekalan 3 Saksi Dugaan Korupsi Kemenhan

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Agung telah mencegah tiga orang saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan satelit di Kementerian Pertahanan untuk bepergian ke luar negeri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Selasa (22/2), mengatakan, Jaksa Agung Muda Intelijen atas nama Jaksa Agung secara resmi telah menetapkan keputusan tentang pencegahan ke luar negeri terhadap tiga saksi itu sejak Jumat (18/2/2022).

Pencegahan tersebut dilakukan karena keterkaitan mereka dengan perkara dugaan korupsi pengadaan satelit Slot Orbit 123 BT di Kemenhan. Ketiga saksi tersebut adalah AW selaku Presiden Direktur PT Dini Nusa Kusuma, SCW selaku konsultan teknologi dan mantan Direktur Utama PT Dini Nusa Kusuma, serta TAVDH selaku pihak swasta. Adapun TAVDH diketahui adalah warga negara Amerika Serikat.

Menurut Leonard, pencegahan tersebut dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan. Pencegahan itu berlaku selama enam bulan. ”Guna menggali informasi terkait perkara dimaksud dari ketiga orang tersebut dan apabila suatu saat dilakukan pemanggilan, ketiganya tetap berada di Indonesia,” kata Leonard.

Terkait dengan perkara dugaan korupsi pengadaan satelit Slot Orbit 123 BT tersebut, penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah menyerahkan hasil penyidikan perkara tersebut kepada Jaksa Agung Muda Pidana Militer. Penyerahan hasil penyidikan tersebut dilakukan agar penyidikan dapat dilakukan secara koneksitas dengan penyidik dari Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI).

Sebab, diduga perkara itu melibatkan anggota TNI dan sipil.
Dari gelar perkara yang dilakukan bersama Puspom TNI, disimpulkan terdapat dua unsur tindak pidana korupsi. Dua unsur itu adalah dalam hal pengadaan sewa satelit dan pengadaan ground segment atau stasiun Bumi.

Secara terpisah, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman berpandangan, dengan sudah dicekalnya tiga saksi oleh Kejagung patut diduga penyidik telah mengantongi nama-nama yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Bisa jadi tersangka kasus itu tidak jauh berbeda dari saksi yang dicekal.

”Saya menduga bahwa tersangka dari sipil ini tidak jauh dari tiga saksi yang dicekal ini. Demikian pula calon tersangka dari TNI mungkin juga ada dua sampai tiga tersangka,” ujar Boyamin. Boyamin menyebutkan bahwa saksi berinisial TAVDH tersebut bernama lengkap Thomas van Der Heyden.

Beberapa hari sebelumnya, MAKI telah meminta Kejagung untuk melakukan pencekalan terhadap saksitersebut. Dari informasi yang diperoleh, Thomas van Der Heyden adalah konsultan tenaga ahli yang diangkat oleh PT Dini Nusa Kusuma dan Kemenhan dalam kegiatan pengadaan dan sewa satelit. Menurut Boyamin, Heyden diduga adalah pihak yang mengatur atau memfasilitasi para pihak yang diduga terlibat dengan kegiatan pengadaan dan sewa satelit di Kemenhan.

Namun, lanjut Boyamin, Heyden diduga telah meninggalkan wilayah Republik Indonesia. Dengan demikian, hal itu akan menyulitkan proses pemeriksaan oleh penyidik Kejagung. Oleh karena itu, selain melakukan cegah dan tangkal, MAKI juga berharap Kejagung segera menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) dan bekerja sama dengan Interpol untuk menerbitkan red notice.

”Untuk membawa yang bersangkutan mempertanggungjawabkan dugaan keterlibatannya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan dan sewa satelit di Kemenhan,” ujar Boyamin.(Max Tamba)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button