Kejagung Sita Aset Tersangka Dugaan Korupsi LPEI
ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Agung kembali melakukan penyitaan barang bukti dalam perkara dugaan korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Ada 12 bidang tanah di Kota Semarang yang disita dari tersangka berinisial S.
“Penyitaan aset milik tersangka yang berhasil disita merupakan aset milik dan atau yang terkait tersangka S berupa 12 bidang tanah dengan jumlah luas seluruhnya 15.056 meter persegi dan telah mendapatkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Semarang yang pada pokoknya memberikan izin kepada penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap tanah di Kota Semarang,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam siaran persnya, Selasa (22/02).
S merupakan Direktur PT Jasa Mulia Indonesia, PT Mulia Walet Indonesia, dan PT Borneo Walet Indonesia. Penyitaan dilakukan dengan izin Ketua Pengadilan Negeri Semarang dengan penetapan Nomor: 1/PEN.PID.SUS/02/2022/PN SMG tanggal 14 Februari 2022.
Berikut aset milik S yang disita Kejagung:
– Tanah dan bangunan di Jalan Jenderal Pol Anton Sujarwo, Srondol Wetan, Banyumanik, Kota Semarang,
Provinsi Jawa Tengah, dengan luas 980 meter persegi
– Tanah berikut bangunan di Jalan Raya Jangli, Jatingaleh, Candisari, Kota Semarang, Jawa Tengah, dengan
luas 3.307 meter persegi
– Tanah berikut bangunan di Jalan Jangli Raya, Jatingaleh, Candisari, Semarang, Jawa Tengah, dengan luas
550 meter persegi
– Tanah berikut bangunan di Jalan Jangli Perumahan, Jangli, Semarang Timur, Semarang, Jawa Tengah,
dengan luas 970 meter persegi
– Tanah berikut bangunan di Jalan Dr Cipto, Karangturi, Semarang Timur, Semarang, Jawa Tengah dengan
luas 403 meter persegi
– Tanah berikut bangunan di Jalan Dr Cipto, Karangtempel, Semarang Timur, Semarang, Jawa Tengah,
dengan luas 672 meter persegi
– Tanah berikut bangunan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Banyumanik, Banyumanik, Semarang, Jawa
Tengah, dengan luas 2.735 meter persegi
– Tanah berikut bangunan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Pudakpayung, Banyumanik, Semarang, Jawa
Tengah, dengan luas 767 meter persegi
– Tanah berikut bangunan di Jalan Kelud Raya, Petompon, Gajahmungkur, Semarang, Jawa Tengah,
dengan luas 299 meter persegi
– Tanah berikut bangunan di Jalan Erlangga Timur, Pleburan, Semarang Selatan, Semarang, Jawa Tengah
dengan luas 360 meter persegi
– Tanah berikut bangunan di Jalan Erlangga Timur, Pleburan, Semarang Selatan, Semarang, Jawa Tengah,
dengan luas 369 meter persegi
– Tanah berikut bangunan di Jalan Erlangga Barat, Pleburan, Semarang Selatan, Semarang, Kota Semarang,
Jawa Tengah, dengan luas 600 meter persegi
“Bahwa terhadap 12 bidang tanah tersebut, di antaranya berdiri sebuah bangunan berupa pabrik roti, kafe dan bengkel,” ucap Leonard.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka ialah:
– PSNM selaku mantan Relationship Manager Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2010-
2014 dan mantan Kepala Departemen Pembiayaan UKM LPEI tahun 2014-2018.
– DSD selaku Mantan Kepala Divisi Analisa Risiko Bisnis II (April 2015 sampai Januari 2019).
– AS selaku Direktur Pelaksana IV/Komite Pembiayaan dan selaku Pemutus awal s/d akhir Group Walet
serta selaku Direktur Pelaksana Tiga LPEI periode 2016 dan selaku Komite Pembiayaan (Pemutus) Group
Johan Darsono
– FS selaku Kepala Divisi Pembiayaan UKM 2015-2018,
– JAS selaku Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) LPEI Surakarta periode 2016,
– JD selaku Direktur PT Mount Dreams Indonesia,
– S selaku Direktur PT Jasa Mulia Indonesia, PT Mulia Walet Indonesia dan PT Borneo Walet Indonesia. (Max Tamba)