Nasional

Presiden Terbitkan Keppres Untuk Staf Ahli Jaksa Agung

ADHYAKSAdigital.com –Presiden RI Jokowidodo menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 12/TPA Tahun 2022 tanggal 17 Februari 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia,yang isinya mengangkat DR. DRS. M. RUM, SH., MH. (KAJATI SUMSEL) DAN
ELY SHAHPUTRA, SH., MH (SESJAM PIDMIL) SEBAGAI STAF AHLI KEJAKSAAN AGUNG (ESELON I.b)

Berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia maka memutuskan untuk memberhentikan dengan hormat dari jabatannya masing-masing:
SUDUNG SITUMORANG, SH. MH., NIP 196109011988031001, Jaksa Utama (IV/e) sebagai Staf Ahli Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2021;
Sdr. AGUS RISWANTO, SH. MH. NIP 196202161987031003, Jaksa Utama (IV/e) sebagai Staf Ahli Bidang Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia terhitung mulai tanggal 1 Maret 2022.

Selanjutnya mengangkat dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya masing-masing Dr. Drs. M. RUM, SH. MH., NIP 196512271990031002, Jaksa Utama Madya (IV/d) sebagai Staf Ahli Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia, ELY SHAHPUTRA, SH. MH., NIP 196408231993031001, Jaksa Utama Madya (IV/d) sebagai Staf Ahli Bidang Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia. (Max Tamba)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button