Nasional

Kejagung Terbitkan RJ Beberapa Perkara di Kejati Jateng

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda PIdana Umum menyetujui penghentian penuntutan beberapa perkara pidana yang diusulkan beberapa Kejaksaa Negeri di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pekan lalu.

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya memaparkan ada tiga kasus di Jateng yang di-restorative justice. Disebutkan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana, antara lain:

1. Penganiayaan di Boyolali

– Kejaksaan Negeri Boyolali
Perkara tindak pidana atas nama tersangka Margiyanto alias Bagong bin Margono. Tersangka
disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. Kasus ini terjadi pada 2 Desember 2021, saat itu Margono melihat ada postingan di media sosial yang menjual sebuah keris pusaka sebesar Rp 50 juta di mana keris tersebut adalah milik saksi korban Karjo Suwito yang merupakan kakek dari tersangka.

Tersangka kemudian menanyakan hal itu kepada korban di Dukuh Pusung, Boyolali, apakah keris
itu akan dijual. Tersangka tidak setuju akan hal itu dengan alasan kramat/mistis kemudian terjadi perselisihan mulut antara tersangka dengan saksi korban. Tersangka merasa emosi dan secara spontan mencekik leher saksi korban menggunakan tangan. Aksi ini juga mengakibatkan korban terjatuh.

2. Penganiayaan di Cilacap

– Kejaksaan Negeri Cilacap
Tersangka Rizky Bayu Adisyahputra alias Bawor disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP
tentang Penganiayaan. Jumat 10 Desember 2021, tersangka datang ke rumah korban Veli. Korban kemudian menawarkan pekerjaan kepada tersangka untuk ikut bekerja sebagai nelayan. Tersangka tertarik dan menyetujui.

Tersangka kemudian mengobrol, akan tetapi saat mengobrol korban mencemooh tersangka karena tidak memiliki pekerjaan. Keduanya akhirnya terlibat cekcok. Tersangka kemudian memukul korban.

3. Pencemaran Nama Baik di Jepara

– Kejaksaan Negeri Jepara
Tersangka Shofiyatun yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (1) KUHP tentang Pencemaran
Nama Baik. Pada Kamis 10 Juni 2021, bertempat di teras rumah korban di Desa Wedelan, Kabupaten Jepara, tersangka yang menunjuk ke arah korban dan melontarkan kata-kata yang menghina ibu korban dengan kata-kata ‘lonte’.

Kemudian terjadi cekcok mulut antara korban dengan tersangka, karena saksi korban merasa
malu ibu kandungnya dituduh tersangka melakukan perbuatan sebagaimana tersebut di atas
serta tersangka mengucapkannya di tempat umum. Ibu kandung korban yang merasa terhina
tidak terima dengan perkataan tersangka. (Max Tamba)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button