Nasional

Mencuri Motor Demi Biaya Persalinan Istri, Kejari Takalar Terbitkan RJ

ADHYAKSAdigital.com -Muhammad Arham, Seorang suami nekat mencuri motor demi bisa membiayai persalinan istrinya. Ia nekat melakukan aksinya tersebut untuk membiayai persalinan sang istri. Motor yang dicuri adalah milik seorang pedagang sayur. Oleh pelaku, motor tersebut digadaikan seharga Rp 1,5 juta. Kasus tersebut berakhir damai. Sang pedagang sayur memaafkan pelaku.

Muhammad Arham, warga Kelurahan Bontopa’ja, Kecamatan Gaselong Utara, Takalar sebelumnya diproses hukum oleh pihak aparat hukum setempat dan dilimpahkan berkas perkara nya ke Kejaksaan Negeri Takalar. Arham kini bisa bernapas lega karena kasusnya diselesaikan lewat restorative justice.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif perkara tindak pidana atas nama tersangka Muhammad Arham dari Kejaksaan Negeri Takalar.Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer daam siaran persnya menyampaikan Kejaksaan Negeri Takalar juga telah menindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).

Kepala Kejaksaan Negeri Takalar, Salahuddin mengatakan restorative justice ini dari kebijakan melalui peraturan Kejaksaan Agung. Syarat yang harus dipenuhi dalam restorative justice yakni, ancaman hukuman tidak lebih dari 5 tahun. Selain itu pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana dan adanya perdamaian antar kedua bela pihak. “Dari perkara tersebut, ada yang memenuhi syarat. Dari situlah kita mencoba mengajukan persetujuan Kejaksaan Agung dan Alhamdulillah setelah kita ajukan Restorative Justice dikabulkan,” ujarnya, Jumat pekan lalu, (18/2).

Setelah syarat terpenuhi, Kejaksaan Negeri Takalar diperintahkan untuk memberhentikan tuntutan terhadap Arham pelaku tindak pidana pencurian motor, alasan Arham adalah demi biaya persalinan istrinya yang sedang hamil tua. Namun menurutnya, pihaknya tidak serta merta percaya dengan alasan itu.

Kajari Takalar Salahuddin memerintahkan Tim Intelijen untuk menyelidiki kebenaran itu. Hasilnya alasan yang dikatakan Arham benar. “Ternyata benar kondisi dia sangat memprihatinkan. Pelaku juga tidak melihat anaknya lahir karena sudah ditangkap polisi,” jelas Salahuddin. Jaksa juga memberikan bantuan perbaikan motor dan santunan kepada Arham. “Kita juga sudah mengeluarkan surat pemberhentian penuntutan terhadap Arham,” katanya. Ia mengatakan pihak pelaku dan korban sudah dipertemukan serta didamaikan. Salahuddin berharap agar Arham bisa memiliki pekerjaan yang baik dan tidak mengulangi perbuatannya.(Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button