Nasional

Kejagung Periksa 1 Saksi Terkait Dugaan Korupsi di PT Garuda

ADHYAKSAdigital.com -Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia memeriksa satu saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia, pada Jumat (18/2/2022).

Kepala Pusat Penerangan Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, saksi yang diperiksa yakni seorang mantan direktur di perusahaan pelat merah itu. “Saksi yang diperiksa yaitu FF selaku Direktur Layanan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Tahun 2012-
2014,” kata Leonard dalam keterangan tertulis, Jumat (18/2/2022).

Menurut Leonard, FF diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat.Leonard mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi. Kendati demikian, ia tidak menjelaskan lebih lanjut isi materi terkait pemeriksaan itu.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus memulai penyelidikan kasus dugaan korupsi di Garuda sejak 15 November 2021 dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyelidikan Nomor Print-25/Fd.1/2021.

Dugaan korupsi penggelebungan harga sewa pengadaan pesawat ATR 72-600 terjadi pada masa
Kepemimpinan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, yang saat ini ditahan terkait kasus dugaan suap pengadaan pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce pada PT Garuda Indonesia.

Dalam penyidikan kasus itu, Kejagung sebelumnya sudah memeriksa sejumlah saksi.Beberapa saksi yang diperiksa di antaranya Direktur Utama PT Garuda Indonesia IS hingga Direktur PT
Citilink Indonesia tahun 2012 sampai 2014 berinisial MAW.

Terkait perkara itu, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir telah melaporkan sejumlah bukti hasil audit dan laporan yang diduga terkait kasus korupsi ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 11 Januari 2022.

Menurut dia, korupsi tersebut diduga berkaitan dengan pembelian pesawat ATR 72 seri 600. Erickmengatakan, laporan ini bukan hanya sekadar tuduhan.
Sebelum melaporkan bukti, menurutnya, sudah dilakukan investigasi terkait penyewaan Pesawat ATR 72 oleh Garuda Indonesia.

Dari hasil investigasi didapatkan data-data valid mengenai dugaan korupsi dalam pembelian pesawat ATR 72 seri 600. “Garuda ini sedang tahap restrukturisasi tetapi yang sudah kita ketahui juga secara data-data valid memang dalam proses pengadaan pesawat terbangnya, leasing-nya itu ada indikasi korupsi dengan merek yang berbeda-beda,” kata Erick. (Max Tamba)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button