Cabjari Bakongan Aceh Selatan Bacakan Dakwaan, Kades Dan Bendahara Desa Gampong Keude Bakongan Didakwa Korupsi
ADHYAKSAdigital.com -Kepala Desa (Keucik) Gampong Keude Bakongan Lukman Hakim dan bendahara Desa, Reiza Yunus Bin Moh. Yunus menjalani siding pembacaan dakwaan atas dugaan korupsi yang mejerat kedua perangkat desa itu dalam persidangan yang di gelar, Jumat (18/2).
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Aceh Selatan di Bakongan, Mohammad Rizky SH kepada Adhyaksadigital dalam keterangan relisnya menuturkan, persidangan perdana pembacaan dakwaan itu digelar secara daring oleh majelis hakim tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri Banda Aceh, sedangkan kedua terdakwa menjalani siding daring dari Lapas Tapaktuan. Aceh Selatan.
Disebutkannya. bahwa pada hari Jumat, tanggal 18 Februari 2022 sekira pukul 09.30 WIB Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri Aceh Selatan di Bakongan melaksanakan persidangan perdana p erkara atas nama Terdakwa Lukman Hakim Bin H. Abdullah NS dan Reiza Yunus Bin Moh. Yunus dengan agenda pembacaan Surat Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Pada Pengelolaan Anggaran Dana Desa Gampong Keude Bakongan Kecamatan Bakongan Kabupaten Aceh Selatan Tahun Anggaran 2019 pada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Banda Aceh.
Bahwa terhadap Perkara atas nama Terdakwa Lukman Hakim Bin H. Abdullah NS dan Reiza Yunus Bin Moh. Yunus menggunakan jenis dakwaan Subsidairitas yaitu Dakwaan Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a,b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Repbulik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentan perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Bahwa Surat Dakwaan tersebut di bacakan langsung oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Aceh Selatan di Bakongan atas nama Mohamad Rizky, S.H., dan Kasubsi Intelijen dan DATUN atas nama Muhammad Arifin Siregar, S.H, selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), “kata Rizky.
Bahwa atas pembacaan Surat Dakwaan tersebut para Terdakwa mengerti dan tidak keberatan atas dakwaan tersebut sehingga sidang akan di lanjutkan dengan agenda Pemeriksaan Saksi-saksi pada Jumat tanggal 25 Februari 2022.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri Aceh Selatan di Bakongan telah melimpahkan berkas perkara terkait Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Pada Pengelolaan Anggaran Dana Desa Gampong Keude Bakongan Kecamatan Bakongan Kabupaten Aceh Selatan Tahun Anggaran 2019 ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Banda Aceh yaitu Berkas Perkara atas nama Terdakwa Lukman Hakim Bin H. Abdullah NS dan Reiza Yunus Bin Moh. Yunus dengan Surat Pelimpahan Perkara Nomor : B-07/ L.1.19.8/Ft.2/02/2022 tanggal 10 Februari 2022.(Felix Sidabutar)