Kejari Sekadau Tahan Mantan Kades Menua Prama, Belitang

ADHYAKSAdigital.com -Kejaksaan Negeri Sekadau, Kalimantan Barat menahan mantan Kepala Desa Menua Prama, Kecamatan Belitang, Kabupaten Sekadau dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana desa.
Kepala Kejaksaan Negeri Sekadau, ZEIN YUSRI MUNGGARAN, kepada media Selasa 15 Februari 2022 membenarkan penahanan yang dilakukan pihaknya terhadap mantan Kades Menua Prama tersebut.” Penahanan telah terjadi sejak pekan lalu,” terangnya.
Kepala Kejari Sekadau, Zein Yusri Munggaran mengatakan, kasus ini berupa penyelewengan dana tahun anggaran 2017-2019. Mantan kades tersebut berinisial L (57). Pernah menjabat sebagai Kades Menua Prama di Kecamatan Belitang periode 2014-2019. Dugaan penyelewengan dana ini terjadi saat L sedang menjabat sebagai kades.
“Mantan kades ini kami tahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sanggau,” kata Zein Yusri Munggaran. Penahanan terhadap mantan kades tersebut, berdasarkan audit dari Inspektorat. Audit tersebut menyebut adanya potensi kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.
“Atas dasar itu, kami menetapkan L sebagai tersangka atas kasus ini,” ujar Zein Yusri Munggaran.
Mantan kades ditahan, setelah aparat mendapatkan cukup bukti. Kejari sudah memeriksa sekitar 30 orang saksi, termasuk saksi ahli. Adanya tindak penahanan, merupakan komitmen Kejari dalam proses penegakan hukum.
Dalam perkara korupsi, Zein Yusri Munggaran, mengimbau agar jajaran pemerintah desa tidak melakukan penyelewengan saat mengelola anggaran desa. “Namun juga tidak perlu cemas mengelola dana desa, asal tetap berpatokan pada aturan yang berlaku,” tegas Zein
Yusri Munggaran.
Kasus penyelewengan dana desa umumnya terjadi dalam bentuk beberapa modus. Di antaranya modus kekurangan volume pekerjaan, hingga munculnya kegiatan fiktif.(Max Tamba)