Nasional

Perkara Pukuli Pacar Anaknya di Sragen Berujung Damai, Kejari Sragen Terbitkan RJ

ADHYAKSAdigital.com -Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Dr. Fadil Zumhana dan menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana atas nama Tersangka TRIYANTO bin SUTARTO dari Kejaksaan Negeri Sragen yang disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Demikian disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H, M.H melalui keterangan persnya di Jakarta pada Senin (14/2/2022).

Kesepakatan perdamaian ini timbul atas inisiatif dari pihak korban dan meminta Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) kepada Kejaksaan;
Korban dan Tersangka sepakat untuk melakukan perdamaian dimana korban secara ikhlas memaafkan Tersangka dan sepakat untuk tidak melanjutkan ke proses persidangan.

Pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) di Kejaksaan Negeri Sragen pada tanggal 02 Februari 2022 dengan batas waktu 14 hari sampai dengan Selasa 15 Februari 2022, Masyarakat merespon positif”, ungkap Kapuspenkum.

Selanjutnya, tambah Kapuspenkum Kejagung, “Kepala Kejaksaan Negeri Sragen akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Sebelum diberikan SKP2, Tersangka telah di lakukan perdamaian oleh Kepala Kejaksaan Negeri tersebut baik terhadap korban, keluarga korban, yang disaksikan oleh Tokoh Masyarakat maupun dari penyidik Kepolisian”, jelas
Leonard.

Perkara itu berawal, pada hari Senin tanggal 27 Desember 2021 sekitar pukul 01.00 WIB, Tersangka menemui korban IKSAN WAHYU KRISNIAWAN dirumahnya dan mengajak untuk keluar untuk berbicara, ajakan tersebut disanggupi oleh korban, kemudian korban menyusul dengan mengendarai sepeda motor di belakang mobil yang dikendarai Tersangka.

Setelah sampai di tengah jalan umum Dukuh Karangsigit Bangan Desa Sambiduwur Kecamatan
Tanon Kabupaten Sragen, Tersangka turun dari mobilnya kemudian menghampiri korban sambil mengatakan perkataan yang intinya jangan berhubungan dengan anak Tersangka yang bernama MEISA DIKA MAHARANI, atas perkataan tersebut korban berusaha meminta maaf dan bicara baik-baik namun Tersangka tetap tidak mau menerima dan selanjutnya melakukan pemukulan sebanyak 3 (tiga) kali diantaranya dengan menggunakan tangan kiri sebanyak 1 (satu) kali mengenai pelipis sebelah kiri, kemudian memukul dengan menggunakan tangan kanan
sebanyak 2 (dua) kali masing-masing pukulan pertama mengenai mata sebelah kiri dan pukulan kedua mengenai hidung dan dahi.

Penyebab Tersangka melakukan penganiayaan, karena sebelumnya pada sekitar pukul 00.00 WIB dipinggir jalan Tempel – Jekani wilayah Mondokan, Tersangka memergoki korban sedang bersama dengan anak Tersangka yaitu saksi MEISA DIKA MAHARANI, sedangkan hal tersebut dipandang tidak pantas dalam norma sosial yang dijunjung di masyarakat sehingga Tersangka sebagai Orang tua/Bapak menjadi marah dan malu, selain itu sebelum kejadian Tersangka pernah menghubungi korban untuk menjauhi anaknya, karena merasa anaknya MEISA DIKA MAHARANI
yang masih berusia 19 (sembilan belas) tahun seharusnya lebih memikirkan sekolah dan tidak berpacaran dengan korban yang seorang duda berusia 33 (tiga puluh tiga) tahun.

Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain: Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun; Tidak ada kerugian materiil yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tersebut; Telah dilakukan perdamaian pada Rabu 02 Februari 2022, dan adanya perdamaian tanpa syarat antara pihak korban dan pihak Tersangka. (Max Tamba)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button