Mantan Komisaris Garuda Diperiksa dalam Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat
ADHYAKSAdigital.com -Kejaksaan Agung memeriksa mantan-komisaris-garuda dalam-dugaan-korupsi-pengadaan-pesawat di PT Garuda Indonesia pada Selasa (15/2).” Kita melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi,” kata Kepala Pusat Penerangan Kejagung Leonard Eben Ezer dalam
keterangan tertulis, yang dikutip Adhyaksadigital,Rabu (16/2).
Leonard merinci para saksi yang diperiksa adalah
1. Komisaris Utama PT Garuda Indonesia (persero) Tbk Tahun 2019 inisial SLG
2. Komisaris PT Garuda Indonesia (persero) Tbk Tahun 2012 inisial ARA
3. Komisaris PT Garuda Indonesia (persero) Tbk Tahun 2014 berinisial DO
4. Komisaris PT Garuda Indonesia (persero) Tbk Tahun 2014 berinisial MI
Semua saksi diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi,” kata Leonard.
Adapun penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus memulai penyelidikan kasus dugaan korupsi di Garuda sejak 15 November 2021 dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyelidikan Nomor Print-25/Fd.1/2021.
Dugaan korupsi penggelembungan harga sewa pengadaan pesawat ATR 72-600 terjadi pada masa Kepemimpinan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, yang saat ini ditahan terkait kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce pada PT Garuda Indonesia.
Dalam penyidikan kasus itu, Kejagung sebelumnya sudah memeriksa sejumlah saksi.
Beberapa saksi yang diperiksa di antaranya Direktur Utama PT Garuda Indonesia IS hingga Direktur PT Citilink Indonesia tahun 2012 sampai 2014 berinisial MAW.
Terkait perkara itu, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir telah melaporkan sejumlah bukti hasil audit dan laporan yang diduga terkait kasus korupsi ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 11 Januari 2022. Menurut dia, korupsi tersebut diduga berkaitan dengan pembelian pesawat ATR 72 seri 600. Erick mengatakan, laporan ini bukan hanya sekadar tuduhan.
Sebelum melaporkan bukti, menurutnya, sudah dilakukan investigasi terkait penyewaan Pesawat ATR 72 oleh Garuda Indonesia. Dari hasil investigasi didapatkan data-data valid mengenai dugaan korupsi dalam pembelian pesawat ATR 72 seri 600. “Garuda ini sedang tahap restrukturisasi, tetapi yang sudah kita ketahui juga secara data-data valid memang dalam
proses pengadaan pesawat terbangnya, leasing-nya itu ada indikasi korupsi dengan merek yang berbeda-beda,” kata Erick.(Max Tamba)