Hukum

Kejagung Limpahkan Perkara Dugaan Korupsi Perum Perikanan Indonesia Ke Kejari Jakarta Utara

ADHYAKSAdigital.com — Tim jaksa penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung melimpahkan berkas perkara dan tersangka dugaan korupsi Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perindo) kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Rabu 16 Februari 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Ebenezer Simanjuntak kepada Adhyaksadigital dalam siaran persnya menerangkan pelimpahan itu bagian dari penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti, tahap II atas enam (6) berkas tersangka dalam perkara dugaan pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan usaha di Perindi Tahun 2016-2019.”Kita serahkan kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara,” kata Leo.

Adapun 6 (enam) berkas perkara Tersangka, masing-masing atas nama, IG selaku pihak swasta, LS selaku Direktur PT. Kemilau Bintang Timur, NMB selaku Direktur PT. Prima Pangan Madani, RU selaku Direktur Utama PT Global Prima Santosa, SJ selaku Mantan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia Periode 2016 s/d 2017 dan WP selaku Karyawan BUMN/Mantan Vice President Perdagangan, Penangkapan dan Pengelolaan Perum Perindo.

Kasus posisi atau duduk perkara para Tersangka dapat dijelaskan sebagai berikut, bahwa Perusahaan Umum Perikanan Indonesia adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang didirikan pada tahun 2013 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Indonesia (Perindo).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah tersebut Perum Perindo oleh Pemerintah melanjutkan penugasan yang meliputi kegiatan, Pelayanan jasa tambat labuh pasca penyelesaian administrasi (clearance) oleh instansi yang berwenang di Pelabuhan Perikanan, Pelayanan jasa bongkar muat; dan Pengelolaan sarana dan prasarana Perikanan.

Bahwa dalam rangka untuk meningkatkan pendapatan perusahaan, pada tahun 2017 ketika Direktur Utama Perindo dijabat oleh Sdr. SJ, Perum Perindo menerbitkan Surat Hutang Jangka Menengah atau Medium Term Notes (MTN) dan mendapatkan Dana sebesar Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar rupiah), yang terdiri dari Sertifikat Jumbo MTN Perum Perikanan Indonesia Tahun 2017 – Seri A dan Sertifikat Jumbo MTN Perum Perikanan Indonesia Tahun 2017 – Seri B. Bahwa MTN adalah salah satu cara mendapatkan dana dengan cara menjual prospek. Adapun prospek yang dijual Perum Perindo dalam hal penangkapan ikan, selanjutnya Perum Perindo mendapatkan Dana MTN.

Bahwa tujuan MTN tersebut digunakan untuk pembiayaan dibidang perikanan tangkap. Namun, faktanya penggunaan dana MTN Seri A dan seri B tidak digunakan sesuai dengan peruntukkan sebagaimana prospek atau tujuan penerbitan MTN seri A dan seri B. MTN seri A dan seri B sebagaimana dimaksud sebagian besar digunakan untuk bisnis perdagangan ikan yang dikelola oleh Divisi Penangkapan, Perdagangan dan Pengolahan Ikan atau Strategy Bussines Unit (SBU) Fish Trade and Processing (FTP) yang dipimpin oleh Sdri. WP.


Bahwa pada Desember 2017, Direktur Utama Perindo berganti kepada Sdr. RS yang mana pada periode sebelumnya yang bersangkutan merupakan Direktur Operasional Perum Perindo. Kemudian Sdr. RS mengadakan rapat dan pertemuan dengan Divisi Penangkapan, Perdagangan dan Pengolahan (P3) Ikan atau Strategy Bussines Unit (SBU) Fish Trade and Processing (FTP) yang diikuti juga oleh Sdr. IP sebagai Advisor Divisi P3 untuk membahas pengembangan bisnis Perum Perindo menggunakan dana MTN seri A dan seri B, kredit Bank BTN Syariah dan kredit Bank BNI.

Bahwa selanjutnya ada beberapa perusahaan dan perseorangan yang direkomendasikan oleh Sdr. IP kepada Perindo untuk dijalankan kerja sama perdagangan ikan yaitu PT. Global Prima Santosa (GPS), PT. Kemilau Bintang Timur (KBT), S / TK dan RP. Selain beberapa pihak yang dibawa oleh Sdr. IP juga terdapat beberapa pihak lain yang kemudian menjalin kerja sama dengan Perindo untuk bisnis perdagangan ikan antara lain : PT. Etmico Makmur Abadi, PT. SIG Asia, Dewa Putu Djunaedi, CV. Ken Jaya Perkara, CV. Tuna Kieraha Utama, Law Aguan, Pramudji Candra, PT. Prima Pangan Madani, PT. Lestari Sukses Makmur, PT. Tri Dharma Perkasa. ***

Laporan: Felix Sidabutar

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button