Kejati Sumut Limpahkan Perkara Penganiayaan Pelajar SMA Al Azhar Medan

ADHYAKSAdigital.com -Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melimpahkan berkas perkara penganiayaan anak di bawah umut yang dilakukan tersangka HSM, mantan pengurus Satgas PDIP terhadap korban pelajar SM AL Azhar beberapa waktu lalu ke Pengadilan Negeri Medan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Yos Gernorld Tarigan kepada wartawan via Whatsapp yang dikutip Adhyaksadigital menginformasikan bahwa perkara tersebut sudah dilimpahkan Kejati Sumut ke PN Medan. ” JPU pada Kejati Sumut sudah melimpahkan berkas perkaranya ke PN Medan. Jita tinggal menunggu penetapan hari sidangnya dari PN Medan,’ kata Kasi Penkum Yos Tarigan ketika dikomformasi wartawan, Selasa (15/3).
Warga Jalan AH Nasution Komplek Milala Mas, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor tersebut dijerat dengan pidana Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76 C UU Nomor 35 Tahun 2014 rentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda paling banyak Rp72 juta.
Terekam CCTV
Ramai diberitakan sebelumnya, seorang pria pengendara mobil Toyota Prado dengan nomor polisi BK 995 viral di media sosial seusai memukul dan menendang anak di bawah umur. Aksi pemukulan diduga dipicu persoalan parkir itu terekam kamera pengawas alias CCTV salah satu minimarket di Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Kota Medan.
Dalam video menunjukkan pemukulan itu berawal saat HSM tiba di minimarket dan langsung memarkirkan mobilnya. Namun, mobil sempat menyenggol sepeda motor yang terparkir di depannya. Setahu bagaimana HSM bukan hanya sekali memukul korban yang masih membawa barang belanjaannya, tapi juga ditendang.
Mendapat pukulan, FL hanya diam dan tak membalas. Belakangan diketahui orang tua korban keesokan harinya membuat laporan pengaduan (LP) ke Mapolrestabes Medan. Rekaman video penganiayaan itu pun viral di jagat maya. ( Max Tamba)