Nasional

Kejari Tidore Lakukan Restorative Justice

ADHYAKSAdigital.com -Kejaksaan Negeri Tidore memutuskan menghentikan penuntutan pidana terhadap tersangka M Fihil Ishak alias Ilon. Penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice (RJ) itu tertuang dalam Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan Nomor : TAP –005 / Q.1.11.3/Eoh.2/02/2022.

Kasi Intelijen Kejari Tidore, Gama Palias yang dikutip dari Media infopublik.if, Se;asa (15/2) mengatakan, keputusan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan diberikan karena adanya kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka yang dilakukan pada hari Senin tanggal 31 Januari 2022.

“Dalam kasus itu tersangka melakukan perbuatan pidana sebagaimana diaturdalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana,” ungkap Gama, Jumat (11/2).Gama menjelaskan, proses RestorativeJustice dilakukan Jaksa Penuntut Umum Alexander Maradentua di kantor Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan yang dihadiri oleh Kepala Kelurahan Goto, Kepala Kelurahan Soasio, Orang Tua Korban, Orang Tua tersangka, pihak penyidik Polres Tidore Kepulauan beserta tersangka dan Korban,” terangnya.

Dalam proses Restorative Justice tersebut Ramdani Abdullah selaku korban telah memaafkan dan menerima permohonan maaf dari tersangka, sehingga korban tidakmempermasalahkan lagi mengenai penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka. Bahkan, tersangka barupertama kali melakukan tindak pidana. Apalagi tindak pidana yang dilakukan tersangka diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.

“Maka berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, perkara pidana tersebut dinyatakan ditutup demi hukum dan tidak dilanjutkan ke tahap persidangan.Perkara Restorative Justice tersebut telah dilakukan ekspose perkara pada Rabu, 09Februari 2022 oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara didampingi Asisten Tindak Pidana Umum, Kasi Oharda, Kepala Kejaksaan NegeriTidore Kepulauan secara virtual dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI,” ujar Kasi Intel Gama.

Ia mengemukakan, peristiwa perkara tersebut terjadi pada Jumat, 17 Desember 2021 lalu sekitar pukul 16.30 WIT di lapangan sepak bola Kelurahan Goto, Kecamatan Tidore, Kota Tidore Kepulauan. Tersangka M Fihil Ishak Alias Ilon telah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana tertuang dalam Pasal 353 Ayat 1 KUHPidana atau Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana yang dilakukan tersangka terhadap korban Ramdani Abdullah Alias Dandi.

Perbuatan itu dilakukan tersangka dengan cara tersangka melakukan pukulan sebanyak 1 kali dengan menggunakan kepalan tangan kanan ke arah wajah bagian kiri korban kemudian dilanjutkan dengan pukulan sebanyak 1 kali dengan menggunakan telapak tangan kiri ke arah wajah di bagian dagu korban sehingga korban mengalami kondisi sebagaimana hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Daerah KotaTidore Kepulauan Nomor : 445/033/11/2021, tanggal 17 Desember 2021 dengan hasil pemeriksaan didapatkan memar dibagian pipi kiri ukurang dua kali tiga sentimeter akibat trauma tumpul.(Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button