Ratusan Hektar Lahan Hutan Mangrove Raib, Kejati Sumut Buru Mafia Tanah
ADHYAKSAdigital.com -Ratusan hektar Lahan suaka margasatwa Karang Gading, Tanjungpura Kabupaten Langkat raib dari titik kordinat kawasan konservatif hutan magrove. Fakta hilangnya ratusan lahan suka margasatwa tersebut dari pengecekan lapangan yang dilakukan Tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pekan lalu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos Gernorld Tarigan kepada wartawan membenarkan raibnya ratusan hektar lahan di kawasan hutan mangrove Karang Gading Tanjungpura, Kabupaten Langkat berdasarkan pengecekan lapangan Kejati Sumut di lapangan yang saat itu didampingi pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Kementerian Kehutanan, Kanwil BPN Sumut dan
BPN Langkat. “Kami menemukan fakta bahwa luas lahan yang diserobot mafia tanah mencapai 210 hektare,” ungkap Yos Tarigan.
Menurut Yos, pemeriksaan, pengukuran dan penentuan titik koordinat bertujuan untuk mengetahui titik batas lahan yang menjadi objek permasalahan. Dan dari hasil pemeriksaan, tim menemukan adanya fakta bahwa kawasan suaka margasatwa yang seharusnya menjadi hutan bakau, sudah diubah menjadi lahan perkebunan sawit.
Yos menjelaskan, dugaan korupsi kegiatan perambahan kawasan suaka margasatwa oleh mafia tanah di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, ini sudah dinaikkan ke tingkat penyidikan. Namun, hingga kini belum ada satupun pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.Peningkatan kasus dari penyelidikan ke penyidikan tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor Print-16/L.2/Fd.1/11/2021 tertanggal 30 November 2021.
Penyidik Kejati sudah memanggil beberapa pihak untuk dimintai keterangan. Dia memastikan Kejatisu memberi atensi yang tinggi terhadap pengusutan kasus in.Kejati Sumut juga akan sangat serius memberi perlindungan dan kepastian hukum kepada warga masyarakat yang menjadi korban sindikat mafia tanah.
Laman resmi BBKSDA Sumut menyebutkan, Suaka Margasatwa Karang Gading/Langkat Timur Laut (KG/LTL) merupakan kawasan konservasi berupa hutan mangrove.Sebelum ditetapkan sebagai suaka margasatwa, hutan di Langkat Timur Laut oleh Kerajaan Negeri Deli ditetapkan sebagai Kawasan Hutan dengan Zelfbestuur Besluit (ZB) 6 Agustus 1932 Nomor 148/PK yang disahkan dengan BesluitSeripadoeka Toean Besar Goeverneur dari Pesisir Timoer Poela Pertja tanggal 24 September 1932 seluas 9.520 hektare.
Adapun kawasan hutan di Karang Gading ditetapkan sebagai kawasan hutan dengan ZB 8 Agustus 1935 Nomor 138 seluas 6.245 hektar. (Sumber Internet)