Hukum

Tim Tabur Kejagung Tangkap Imang Priatna Terpidana Tambang Liar

ADHYAKSAdigital.com — Tim tangkap buron Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung mengamankan Imang Priatna, Warga Majalengka, Jawa Barat, terpidana kasus penambangan liar tanpa izin di areal tower PT PLN, buronan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Sabtu 12 Februari 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Ebenezer Simanjuntak dalam pers relisnya yang diterima Adhyaksadigital menerangkan, terpidana Imang Priatna diamankan dari tempat persembunyiannya di Jalan Blok Kalapa Dua Desa Bendungan, Margamukti, Sumedang pada pukul 15.40 Wib. Selanjutnya, terpidana Imang Priatna diboyong ke Kejaksaan Negeri Majalengka olej tim jaksa Kejati Jawa Barat  untuk pemberkasan eksekusi putusan Mahkamah Agung yang menghukumnya selama enam bulan penjara.

“Bahwa Terpidana IMANG PRIATNA melakukan penambangan pasir dan batu (sirtu) tanah urugan untuk dijual di area tanah milik sendiri yang diperoleh berdasarkan Akta Hibah Nomor: 72/2010 tanggal 25 Februari 2010 kecuali tanpa izin yang berwenang, tidak mempunyai Izin Usaha Penambangan (IUP) juga karena membahayakan tower D29 SUTT 70 KV milik PLN dan dikhawatirkan jika penambangan tersebut tidak segera dihentikan maka tower tersebut bisa roboh, sehingga beralasan hukum jika dilarang karena dapat berdampak terjadi pemadaman/terganggunya aliran listrik yang dapat merugikan masyarakat,” terang Leo Simanjuntak.

Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 296 K/Pid.Sus/2019 tanggal 15 April 2019, Terpidana IMANG PRIATNA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Melakukan Usaha Penambangan Tanpa Izin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dan oleh karenanya Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan pidana denda masing-masing sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 (satu) bulan.

Terpidana IMANG PRIATNA diamankan di Jalan Blok Kalapa Dua Desa Bendungan, Pasarean, Margamukti, Kec. Sumedang Utara, Kab. Sumedang, Jawa Barat karena ketika dipanggil sebagai Terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, dan karenanya yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan setelah pencarian diintensifkan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung, dan selanjutnya Terpidana segera dibawa menuju Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka guna dilaksanakan eksekusi.
Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. ***

Laporan: Felix Sidabutar

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button