Kejagung Sita Tanah Tersangka Dugaan Korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
ADHYAKSAdigital.com -Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung melakukan tindakan penyitaan barang bukti dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019 yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp2,6 Triliun.
Penyitaan aset milik Tersangka yang berhasil disita merupakan aset milik dan atau yang terkait Tersangka JD berupa 3 (tiga) bidang tanah dengan jumlah luas seluruhnya 16.360 M2. Penyitaan 3 (tiga) bidang tanah tersebut telah mendapatkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo yang pada pokoknya memberikan ijin kepada Penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap tanah di Kabupaten Sukoharjo.
Sesuai Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor : 30/Pen.Pid/2022 /PN.Skh tanggal 10 Februari 2022, aset milik atau yang berkaitan dengan Tersangka JD yaitu:
• 1 (satu) bidang tanah sesuai sertifikat Hak Milik (SHM) dengan nomor 736 yang terletak di Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo dengan luas 5.195 M2;
• 1 (satu) bidang tanah sesuai sertifikat Hak Milik (SHM) dengan nomor 344 yang terletak di Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo dengan luas 5.200 M2;
• 1 (satu) bidang tanah sesuai sertifikat Hak Milik (SHM) dengan nomor 212 yang terletak di Desa Kudu, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo dengan luas 5.965 M2;
Terhadap aset-aset para Tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya.
Sementara itu, di hari yang sama Tim JAM Pidsus melakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019.
Saksi-saksi yang diperiksa antara lain, VBS selaku PNS/Kasubdit Ekspor Direktorat Teknis Kepabeanan, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan kepada Group Walet dan Johan Darsono, kemudian EEF selaku PNS/Kepala Sub Koordinator Produk Hewan Ekspor dan Antar Area, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan kepada Group Walet dan Johan Darsono dan CFS selaku Karyawan Swasta / Direktur PT. Kemilau Kemas Timur Periode 2014, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan kepada Group Walet dan Johan Darsono.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (Felix Sidabutar)