Nasional

Cekcok Pacaran Berujung Damai, Kejari Sidenreng Rappang Terbitkan Restoratif Justice

ADHYAKSAdigital.com -Perkara pasangan kekasih yang cekcok akibat tersulut emosi dan terjadi penganiayaan yang dilakukan Ariadil kepada kekasihnya Novita Sari, warga Pasewang Kecamatan Maritenggae, Kabupaten Sidrap, akhirnya berujung perdamaian antara kedua orang pasangan itu.

Disaksikan keluarga dan tokoh masyarakat, Kejaksaan Sidrap memfasilitasi perdamaian keduanya 31 Januari 2022 lalu. Sehubungan dengan adanya perdamaian tersebut, Kejaksaan Negeri Sidrap pun lantas mengajukan penghentian penuntutan atas perkara yang dilimpahkan dari kepolisian setempat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Ebenezer Simanjuntak dalam keterangan persnya yang diperoleh Adhyaksadigital, menerangkan bahwa JAM Pidum Fadil Zumhan menyetujui usulan Restoratif Justice yang diajukan Kejari Sidrap atas perkara itu.

“Kamis 10 Februari 2022, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana melakukan ekspose dan menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana atas nama Tersangka ARIADIL ALIAS ADIL BIN RUSLAN dari Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang yang disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan,” ujar Leo Simanjuntak.

Disampaikan bahwa perkara itu terjadi pada hari Senin tanggal 29 November 2021 sekira pukul 12.00 WITA bertempat di Jalan Lanto Dg Pasewang, Kec. Maritenggae, Kab. Sidrap, berawal ketika Tersangka ARIADIL ALIAS ADIL BIN RUSLAN mendatangi saksi korban NOVITASARI (kekasih Tersangka ARIADIL ALIAS ADIL BIN RUSLAN) yang sedang berada dirumah saksi Halimah (kerabat saksi korban), untuk mengajak saksi korban NOVITASARI menemani dirinya mengambil motor Tersangka yang telah lama dipinjam oleh keluarga saksi korban.

Namun ajakan Tersangka ditolak oleh saksi korban dan membuat Tersangka kecewa sehingga langsung memukul/meninju saksi korban pada bagian lengan kanan atas sebanyak satu kali lalu mendorong saksi korban hingga terjatuh di atas sofa.

Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain, tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum, Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, telah dilakukan perdamaian karena adanya kesepakatan antara korban dan Tersangka pada Senin 31 Januari 2022.

Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button