BPK RI Mulai Lakukan Audit Anggaran Kejagung 2021

ADHYAKSAdigital.com -Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia secara resmi, Jumat 11 Februari 2002 mulai melakukan audit dan pemeriksaan seluruh penggunaan anggaran yang bersumber dari APBN di lingkungan Kejaksaan Agung RI.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Ebenezer Simanjuntak dalam keterangan persnya menginfokan, BPK RI menggelar acara Entry Meeting bersama Kejagung bertempat di Kejakgung, Jakarta 11 Februari 2022 yang dihadiri langsung Pimpinan I BPK RI Dr. Hendra Susanto. ST., M. Engga., M.H., CFrA., Auditor Keuangan Negara Indonesia Novy Gregory Antonius Pelenkahu, CFrA. CSFA., Tenaga Ahli Ir. Johan Marta Utama, Wakil Penanggung Jawab I (SPJ I) Sarjono, Wakil Penanggung Jawab II (SPJ II) Barusan, Wakil Penanggung Jawab III (SPJ III) Cahya Purwanto, Pengendali Tekni Yuniar, dan Ketua Tim Junet.
Sedangkan Jaksa Agung RI hadir didampingi oleh Wakil Jaksa Agung RI Dr. Sunarta, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan RI. Sedangkan para Staf Ahli Jaksa Agung RI, Pejabat Eselon II di Lingkungan Kejaksaan Agung, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri beserta jajaran di seluruh Indonesia mengikuti acara secara virtual dari ruang kerjanya masing-masing.
Entry Meeting, sebut Leo Simanjuntak yang merupakan acara seremonial pembukaan pelaksanaan BPK untuk menyelenggarakan salah satu tugas konstitusionalnya dalam waktu 95 (sembilan puluh lima) hari ke depan, yaitu melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2021.
Adapun maksud dan tujuan entry meeting ini adalah guna menindaklanjuti Surat Tugas Anggota Badan Pemeriksa Keuangan RI untuk melaksanakan Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kejaksaan RI Tahun 2021 selama 95 (sembilan puluh lima) hari serta Surat Auditor Utama Keuangan Negara I BPK RI mengenai Pemberitahuan Pemeriksaan.
Pimpinan I BPK RI menyampaikan bahwa pelaksanaan entry meeting ini dalam rangka Pemeriksaan Laporan Keuangan Kejaksaan RI Tahun 2021 dimana memiliki makna dan arti penting dalam pelaksanaan pemeriksaan laporan keuangan yang akan dilaksanakan selama 95 hari ke depan, dan diharapkan kerjasamanya dalam menjalin komunikasi yang baik antara pemeriksa dengan teman-teman yang diperiksa.
Selanjutnya, Pimpinan I BPK RI menjelaskan bahwa dalam melakukan pemeriksaan dan memberikan opini, BPK memiliki 4 (empat) unsur yaitu (1) Kesesuaian Laporan Keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), (2) kecukupan pengungkapan informasi keuangan dalam laporan keuangan sesuai SAP, (3) Efektivitas Sistem Pengendalian Intern, dan (4) Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Dalam melakukan pemeriksaan, BPK RI juga menggunakan pendekatan Risk Based Audit dengan 6 aspek yang dinilai yaitu (1) Opini tahun sebelumnya, (2) Hasil pemeriksaan sebelumnya, (3) Efektivitas tindak lanjut, (4) Integritas personal kunci, (5) Efektivitas SPI, dan (6) Potensi fraud.
Mengenai opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Pimpinan I BPK RI menyampaikan bahwa Kejaksaan sudah mendapatkan WTP semenjak tahun 2016 hingga 2020 dan ini merupakan prestasi yang patut dibanggakan.
“Namun opini WTP tidak statis dan dapat berubah, oleh karenanya apabila 4 unsur dan 6 aspek terpenuhi maka opini WTP masih dapat dipertahankan. Opini WTP bukanlah hadiah dari BPK, melainkan manisfestasi dan hasil kerja keras Kejaksaan Agung dan kami berharap seluruh yang diperiksa dapat memberikan informasi seluas-luasnya kepada BPK agar tidak salah menilai, ujar Pimpinan I BPK RI.
Pimpinan BPK RI mengharapkan selama dalam pemeriksaan, adanya keterbukaan dan kelengkapan data/informasi dari jajaran Satuan Kerja, serta klarifikasi dalam proses pemeriksaan sangat penting untuk menghindari kesalahan judgement pemeriksa, Peran aktif dari Satuan Pengawasan Internal (JAMWAS) dalam pendampingan terkait pemeriksaan sangat menentukan efektivitas pemeriksaan BPK, serta Tim BPK dan jajaran Satuan Kerja yang diperiksa melaksanakan protokol kesehatan secara ketat dan konsisten.
Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam sambutannya menyambut baik dan mendukung kehadiran BPK untuk menyelenggarakan salah satu tugas konstitusionalnya dalam waktu 95 (sembilan puluh lima) hari ke depan, yaitu melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2021.
“Pemeriksaan tersebut tentunya dalam rangka menilai, menguji, dan mengevaluasi informasi keuangan dalam laporan keuangan sebagaimana disajikan, dengan mendasarkan pada: kesesuaian dengan standar akuntasi, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern,” ujar Jaksa Agung RI.
Jaksa Agung RI menyampaikan ikhtiar tersebut memiliki peranan yang sangat penting dalam sistem tata kelola pemerintahan yang baik, karena ketertiban, transparansi, dan akuntabilitas setiap instansi pemerintah dalam mengelola keuangan negara yang dipercayakan dilingkungannya tercermin dari hasil pemeriksaan BPK, sehingga wajar jika hasil pemeriksaan BPK menjadi parameter laporan keuangan.
Lanjutnya, Jaksa Agung RI menyampaikan Kejaksaan sebagai instansi penegak hukum mempunyai kewajiban untuk menjadi teladan dan mampu memberikan contoh yang baik, bukan hanya dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, tetapi juga dalam hal pengelolaan anggaran.
“Saya bersyukur, Kejaksaan RI berhasil mempertahanan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 5 (lima) periode berturut-turut (sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2019). Capaian ini merupakan berkat evaluasi, bimbingan, dan arahan BPK kepada segenap jajaran adhyaksa,” ujar Jaksa Agung RI.
Untuk itu, pada kesempatan tersebut Jaksa Agung RI menyampaikan rasa terima kasih, khususnya kepada Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I Badan Pemeriksa Keuangan RI beserta segenap staf dan jajaran, atas koreksi dan rekomendasi yang telah diberikan demi penyempurnaan praktek pengelolaan dan pertanggungjawaban penggunaan keuangan. Meskipun diakui, masih dijumpai adanya kekurangan dan kelemahan ditengah kerasnya upaya mewujudkan keteladanan dalam pengelolaan anggaran keuangan negara secara benar, tepat, transparan, akuntabel, tertib, dan menghindari kemungkinan adanya penyimpangan ataupun penyalahgunaan.
“Oleh karenanya kami senantiasa berupaya melakukan identifikasi dan evaluasi atas tata kelola keuangan yang telah dilaksanakan, terutama untuk menemukan celah kemungkinan kendala atau hambatan yang ada, demi membangun tata kelola keuangan yang lebih baik lagi,” ujar Jaksa Agung RI.
Berkenaan dengan kegiatan pemeriksaan ini, Jaksa Agung RI berharap agar menjadi momentum penting untuk penguatan akuntabilitas keuangan Kejaksaan, maka harus dimanfaatkan dengan sungguh-sungguh melalui sinergi antara Tim Pemeriksa dan satuan kerja yang menjadi sampling pemeriksaan.
“Untuk itu, Jaksa Agung menginstruksikan kepada satuan kerja Kejaksaan RI yang menjadi sampling agar responsif dalam menyiapkan dan memberikan setiap data serta informasi yang diperlukan oleh Tim Pemeriksa secara benar dan akurat. (Felix Sidabutar)