Nasional

Apes! Roni Patrisco Disidang Gegara Jemput Paket di Kantor Pos

ADHYAKSAdigital.com -Medan.Terdakwa Roni Patrisco (28) warga Jalan Mangkubumi, Medan disidang virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Jumat (11/2/2022). Pria malang ini, didakwa jaksa atas kasus kepemilikan sabu seberat 98,37 gram.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frizka Sianipar dalam dakwaannya menguraikan, pada 14 Oktober 2021 terdakwa diminta Frezraj (DPO) untuk menerima paket dengan meminjam data diri istri terdakwa. Terdakwa mau karena diimingi upah Rp2 juta.

“Pada 27 Oktober 2021 sekira pukul 11.00 Wib, saat terdakwa sedang berada di lembah sungai di Jalan Mangkubumi, terdakwa ditelpon oleh seorang kurir kantor pos,” ujarnya.

Lebih lanjut, kata JPU, terdakwa kemudian melaporkan kepada Frezraj bahwa pesannya atas nama istri terdakwa tersebut telah sampai. Lalu, terdakwa diminta Frezraj agar menyuruh kurirnya untuk menggosendkan paketnya ke Jalan Mantri, Medan.

Saat akan digosenkan, kurir kantor pos bilang tidak bisa lantaran harus berkas yang harus ditandatangani sesuai KTP. Namun oleh Frezraj, menyuruh Pijaren orang suruhannya untuk melihat kurir kantor pos yang menunggu di Maju Bersama Jalan Mangkubumi, Medan.

“Ia melaporkan kepada Raj bahwa ada tiga orang kurir kantor pos di tempat tersebut,” sebut JPU.

Tak lama kemudian, si kurir menelpon terdakwa kembali dan mengatakan supaya terdakwa menjemput paket tersebut di kantor pos. Keesokan harinya, akhirnya terdakwa datang menjemput paket milik Frezraj ke Kantor Pos Lapangan Merdeka.

Sesampainya disana, terdakwa lantas diarahkan ke CS. Tak lama, sang kurir muncul dan membawa paket bersama beberapa orang berpakaian preman dari Ditres Narkoba Polda Sumut. Terdakwa diminta membuka isi paket, yang ternyata berisi sabu seberat 98,37 gram.

Polisi kemudian mengembangkan kasusnya, dengan memancing Frezraj untuk menemui terdakwa dirumah kontrakannya. Namun setelah ditunggu-tunggu, Frezraj tak kunjung datang. Polisi kemudian menelpon Frezraj, namun sudah tak aktif.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 (2) atau 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya JPU. Usai mendengarkan dakwaan, hakim ketua Dominggus Silaban melanjutkan sidang dengan mendengarkan saksi kurir pos. (Lek wahyu)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button