Perkara Emak-Emak Ribut di Dairi Berujung Damai, Kejaksaan Terbitkan Restoratif Justice
ADHYAKSAdigital.com -Perkara emak-emak yang ribut karena terpancing emosi dan kesalahpahaman antara Rendah Boru Taringan dengan Lompoh Pinem di Dusun Barisan Mesian Desa Tumpak Raja Kecamatan Sitember Kabupaten Dairi berujung adanya perdamaian antara kedua belah pihak.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Ebenezer Simanjuntak dalam keterangan persnya, Kamis (10/2) menerangkan bahwa pada hari Rabu 9 Februari lalu Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana melakukan ekspose dan menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana atas nama Tersangka RENDAH BR. TARIGAN dari Kejaksaan Negeri Dairi yang disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang Penganiayaan.
Peristiwa Penganiayaan yang dilakukan Tersangka RENDAH BR. TARIGAN terhadap saksi korban LOMPOH PINEM terjadi Pada hari Selasa tanggal 07 September 2021 sekira pukul 19.00 wib di Dusun Barisan Mesin Desa Tumpak Raja Kecamatan Gunung Sitember Kabupaten Dairi.
Keributan yang diakibatkan karena tersangka tidak terima foto anaknya masuk dalam Facebook bersama anak korban, sehingga cekcok mulut tersebut mengakibatkan tersangka emosi dengan menampar pipi sebelah kanan korban, memukul kearah mata korban sebanyak satu kali dan menjambak rambut korban hingga kemudian dilerai.
Kejaksaan Negeri Dairi tidak melanjutkan perkara tersebut ke pengadilan dan mengajukan permohonan Restoratif Justice dengan pertimbangan dan alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
2. Bahwa tersangka dan korban bukan merupakan subjek yang menarik perhatian di masyarakat setempat, pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
3. Bahwa cost penanganan perkara akan jauh lebih besar jika dilanjutkan ke persidangan dibanding dengan manfaat apabila dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif;
4. Telah dilakukan perdamaian antar korban dan Tersangka pada hari Senin tanggal 07 Februari 2022;
5. Bahwa dengan adanya perdamaian tersebut keadaan akan menjadi pulih seperti semulanya dengan tidak adanya dendam antara tersangka kepada korban;
6. Pelaksanaan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) pada 07 Februari 2022 batas waktu 14 hari yakni Minggu, tanggal 20 Februari 2022.
Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Dairi akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Sebelum diberikan SKP2, Tersangka telah di lakukan perdamaian oleh Kepala Kejaksaan Negeri tersebut baik terhadap korban, keluarga korban, yang disaksikan oleh Tokoh Masyarakat maupun dari penyidik Kepolisian.(Felix Sidabutar)