Metropolitan

Kejati NAD Apresiasi Kinerja Kejari Aceh Tenggara

ADHYAKSAdigital.com — Kejaksaan Tinggi Naggroe Aceh Darusalam memberikan apresiasi atas capaian kinerja Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara dalam kurun waktu 2021. Apresiasi itu berupa piagam penghargaan terbaik ke 2 untuk Kejari Aceh Tenggara.

“Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara mendapat penghargaan terbaik II dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh. Penilaian tersebut berdasarkan capaian kinerja pihak Kejari yang cukup serius dalam pengungkapan beberapa kasus bidang tindak pidana korupsi pada tahun 2021,” ujar Kajari Aceh Tenggara Syaifullah SH, MH dalam keterangan persnya yang diperoleh adhykasadigital, Kamis (10/2).

Penilaian tersebut berdasarkan capaian kinerja pihak Kejari yang cukup serius dalam pengungkapan beberapa kasus bidang tindak pidana korupsi pada tahun 2021.

“Ya pada intinya kami pihak Kejari Aceh Tenggara dalam tahun 2021 yang lalu berhasil mengungkap beberapa kasus pidana tindakan korupsi. Sehingga dengan capaian kinerja tersebut kami mendapat penghargaan terbaik II dari Kejaksaan Tinggi Aceh. Kemudian hal ini juga tidak terlepas dari semua dukungan semua jajaran Kejari Agara,” ujar Kajari Aceh Tenggara, Syaifullah SH. MH.

Adapun beberapa kasus yang berhasil diungkap lewat Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara yakni kasus pengadaan bibit jagung, dengan menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bibit jagung hibrida di Dinas Pertanian Agara tahun 2020 mencapai Rp 2,8 Miliar, Rupiah. Adapun ke 4 orang tersangka yakni mantan Kadis Pertanian Agara, AB, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), SP, Mantan Kabid Perkebunan di Distan Agara, KN, dan KP sebagai Kontraktor Pelaksana.

Kemudian kasus bantuan dana hibah Universitas Gunung Leuser Kutacane Aceh Tenggara, sebagai tersangka nya RD mantan bendahara. Serta kasus dana hibah KIP Aceh Tenggara, “Kemudian kedepan kami akan tetap berkomitmen untuk terus berupaya memberantas korupsi dan tidak pandang bulu atau tebang pilih, terhadap siapa saja yang bersalah dalam melakukan korupsi. Karena korupsi hanya untuk kepentingan pribadi maupun kelompok dan golongan tertentu saja. Maka ini harus kita berantas,” jelas Syaifullah SH. ***

Laporan: Felix Sidabutar

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button