Kejari Sabang Usut Dugaan Korupsi Pembangunan Taman Wisata
ADHYAKSAdigital.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang, Nanggroe Aceh Darussalam terus melakukan pemeriksaan puluhan saksi secara maraton terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Taman Wisata dan Edukasi Gampong Aneuk Laot yang bersumber dari Dana Desa di Kota Sabang, Aceh.
“Kita terus mendalami kasus ini melalui tim penyidik Kejari Sabang secara maraton, dengan memeriksa puluhan saksi yang akan membantu penyelesaian kasus dugaan korupsi ini,” kata Kepala Kejari Negeri Sabang Choirun Parapat dalam keteragannya yang dikutip Adhyaksadigital dari beberapa media, Kamis (10/2).
Ia menjelaskan Kejari Sabang telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut yakni TA dan IS yang merupakan tim pelaksana kegiatan pembangunan Taman Wisata dan Edukasi Gampong Aneuk Laot, Sabang.
Selain memeriksa saksi, penyidik juga telah meminta keterangan ahli dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh. Ahli menjelaskan bahwa lokasi pembangunan Taman Wisata dan Edukasi Gampong Aneuk Laot berada di dalam kawasan hutan lindung. Saat ini, kata dia, tim auditor dari inspektorat Sabang juga sedang melakukan penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.
“Diharapkan dalam waktu dekat perhitungan kerugian keuangan negara tersebut akan rampung, sehingga dalam waktu dekat perkara ini dapat dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan,” kata Putra asal Pahae Tapanuli Utara ini.
Sebelumnya, Kejari Sabang menetapkan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Taman Wisata dan Edukasi Gampong Aneuk Laot, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang dengan total anggaran Rp385,8 juta yang bersumber dari Dana Desa 2020.
“Dari pemeriksaan sejumlah saksi, ahli dan dokumen, tim jaksa penyidik telah menggelar rapat internal yang secara langsung saya pimpin, dan akhirnya berkesimpulan telah didapatkan minimal dua alat bukti dan menetap dua orang yang harus bertanggung jawab sebagai tersangka,” kata Choirun Parapat.
Menurut dia, proses pengerjaan pembangunan taman wisata dan edukasi tersebut seharusnya sudah rampung pada Desember 2020. “Namun hingga saat ini tidak selesai dikerjakan atau diserahterimakan kepada pihak Gampong Aneuk Laot, bahkan terbengkalai. Sementara anggaran telah 100 persen dilakukan pencairan,” katanya.
Tersangka akan jerat dengan pasal 2 atau pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dengan denda Rp1 miliar. ***
Laporan: Felix Sidabutar