NasionalUncategorized

Kejagung Amankan Terpidana DPO Kejari Pangkal Pinang

ADHYAKSAdigital.com -Kejaksaan Agung melalui tim Tangkap Buron Jaksa Agung Muda Inteligen kembali mengamankan satu orang terpidana yang sebelumnya masuk dala pencarian orang yang diterbitkan Kejaksaan Negeri Pangkal Pinang dalam perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Ebenezer Simanjuntak dalam siaran persnya yang diperoleh Adhyaksadigital, Kamis 10 Februari 2022 menerangkan bahwa Tim Tabur Intel Kejagung berhasil mengamankan Halim Susanto, DPO Kejari Pangkal Pinang dari tempat persembuniannya di Jalan Tanjung Duren Dalam V, Gang 6, No.15 Jakarta Barat.

Halim Susanto, terang Kapuspenkum Kejagung Leo Simanjuntak merupakan Buronan Tindak Pidana Penghunian Rumah Oleh Bukan Pemilik Hanya Sah Apabila Ada Persetujuan Atau Izin Pemilik, yang merupakan buronan dari Kejaksaan Negeri Pangkal Pinang.
Bahwa pada tahun 2001 hingga dengan 2008, terjadi sengketa penempatan lahan tanpa izin dimana Terpidana HALIM SUSANTO telah melakukan penghunian rumah toko (Ruko) tanpa izin dan bukan miliknya yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman No.10 E Pangkalpinang, dengan tidak membayar sewa sehingga mengakibatkan pihak penggugat dirugikan sebesar Rp. 1.400.000.000 (satu miliar empat ratus juta rupiah).

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2198 K/Pid.Sus/2011 tanggal 14 Mei 2013, Terpidana HALIM SUSANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Penghunian Rumah Oleh Bukan Pemilik Hanya Sah Apabila Ada Persetujuan Atau Izin Pemilik sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) Jo Pasal 36 ayat (4) Undang-undang No.4 tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, dan oleh karenanya Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) bulan kurungan.

Terpidana HALIM SUSANTO diamankan di Jalan Tanjung Duren Dalam V, Gang 6, No.15 Jakarta Barat karena ketika dipanggil sebagai Terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkal Pinang, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, dan karenanya yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan setelah pencarian diintensifkan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung, dan selanjutnya Terpidana segera dibawa menuju Pangkal Pinang guna dilaksanakan eksekusi.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button