Dugaan Korupsi PT Garuda, Kejagung Periksa Dirut Lion Air
ADHYAKSAdigital.com -Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Garuda Indonesia (persero) Tbk (GIAA) periode 2011-2021. Salah satunya, Direktur Utama PT Lion Mentari Airlines (Lion Air), berinisial ES.
“Diperiksa terkait mekanisme pengadaan dan pembayaran pesawat udara di PT Garuda Indonesia (persero) Tbk,” ujar Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer, Rabu, 9 Februari 2022. Selain ES, Kejagung memeriksa Vice President (VP) Internal Audit PT Maintenance Facility Aero Asia, Tbk tahun 2018, berinisial EK. Ia diperiksa terkait mekanisme pengadaan dan pembayaran pesawat udara di PT Garuda Indonesia (persero) Tbk.
Leonard menjelaskan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang didengar dan dialami sendiri. “Guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Pengelolaan Keuangan PT Garuda Indonesia (persero) Tbk,” jelas dia.
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa tiga mantan komisaris PT Garuda Indonesia (Persero) sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi sewa pesawat pada Kamis, 3 Februari 2022. Ketiganya ialah WAY selaku komisaris PT Garuda Indonesia pada 2012, BR selaku komisaris PT Garuda Indonesia pada 2013, dan CK selaku komisaris PT Garuda Indonesia pada 2013.
Penyidik juga memeriksa tiga saksi dari pihak Garuda Indonesia pada Senin, 31 Januari 2022, yakni AP, EL dan IA. Ketiganya diperiksa terkait mekanisme perencanaan pengadaan dan pembayaran pesawat udara. Lalu, Kejaksaan Agung juga memeriksa Vice President (VP) CEO Office PT Garuda Indonesia berinisial RK pada Rabu, 26 Januari 2022. Ia diperiksa terkait mekanisme perencanaan, pengadaan, dan pembayaran perawat udara.
Selain RK, pihak Kejaksaan Agung juga memeriksa tiga saksi lainnya, yakni Capt. HR selaku anggota Tim Pengadaan PT Citilink Indonesia, PNH selaku Direktur PT Garuda Indonesia, dan SN selaku Vice President (VP) Airwortiness Management PT Garuda Indonesia. Kejaksaan Agung telah menaikkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi di perusahaan Garuda Indonesia ke tahap penyidikan umum pada Rabu, 19 Januari 2022.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan penyidikan akan berkembang, tidak hanya tentang ATR 72-600, tetapi juga terkait pengadaan Bombardier, Airbus, Boeing, dan Rolls Royce.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung, Supardi mengatakan, penyidik telah melakukan gelar perkara terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan penyewaan pesawat terbang jenis ATR 72-600 dan CRJ 1000 oleh PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, pada Selasa (9/2). Dalam gelar perkara itu, tim penyidik telah mengantongi sejumlah nama yang berpotensi menjadi tersangka dalam kasus ini.
Namun, Supardi enggan memberikan identitas calon tersangka dalam kasus tersebut. Dalam waktu dekat, Supardi akan mengevaluasi proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Garuda Indonesia itu. Mulai dari alat bukti hingga konstruksi perkara. Hasilnya akan dibawa ke gelar perkara tingkat Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus guna menentukan tersangka dalam kasus tersebut. “Jadi, ini saya akan evaluasi semuanya,” katanya (Felix Sidabutar)