Hukum

Akhirnya! Ibu yang Sedang Menyusui Ini Dibebaskan Kejari Simalungun

ADHYAKSAdigital.com — Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun (Kejari Simalungun) Bobby Sandri memimpin langsung pelaksanaan penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice-RJ) sebanyak 5 tersangka tindak pidana umum perkebunan di halaman kantor Kejari Simalungun, Selasa (8/2/2022).

Sebelumnya, Senin (7/2/2022), Kejari Simalungun telah mengusulkan hal tersebut kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Dr. Fadil Zumhana.

Usulan penghentian penuntutan disampaikan secara virtual dan disaksikan langsung Kajati Sumut IBN Wiswantanu SH, MH didampingi Wakajati Sumut Edyward Kaban SH,MH, Aspidum Dr. Sugeng Riyanta, Koordinator Salman SH, MH serta Kasi Kamnegtibum dan TPUL Kejati Sumut Yuliyati Ningsih SH,MH.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, SH,MH, Selasa (8/2/2022), saat dikonfirmasi wartawan menyampaikan bahwa berdasarkan infomasi yang diperoleh dari Kejari Simalungun ada lima tersangka tindak pidana umum perkebunan yang diajukan Kejari Simalungun untuk dihentikan perkaranya dengan pendekatan keadilan restoratif dan Jampidum Dr. Fadil Zumhana menyetujui RJ tersebut.

Lima tersangka yang perkaranya dihentikan dengan pendekatan keadilan restoratif adalah; Darman Alias Leman (39), Zulham Yoyok Abdi (41), Angga Ramadhan (18) kemudian Sutini (46) dan Suriana (39). Lima tersangka ini terlibat dalam kasus pencurian kelapa sawit milik PTPN IV.

Kepada lima tersangka diancam dengan Pertama; Pasal 111 UU RI No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHPidana atau Kedua; Pasal 107 huruf D UU No.39 tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Kejari Simalungun melakukan penghentian penuntutan ini atas dasar peraturan Jaksa Agung No.15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Dua tersangka yang dibebaskan adalah ibu rumah tangga (Sutini dan Suriana) yang melakukan pencurian karena desakan kebutuhan dan keadaan ekonomi keluarga. Dan, salah seorang dari ibu rumah tangga ini sedang menyusui anaknya,” kata Yos A Tarigan.

Restoratif justice ini diberlakukan berdasarkan peraturan Jaksa Agung No.15 tahun 2020, lanjut Yos tentunya dengan berbagai persyaratan dan Pasal 5 aturan itu menegaskan, diantaranya jumlah kerugian akibat pencurian yang dilakukan tersangka dibawah dua setengah juta, tuntutan dibawah 5 tahun penjara, baru pertama kali melakukan aksi pencurian dan adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspons positif keluarga.

“Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif diberikan kepada 5 tersangka dan keluarganya merespons positif keinginan tersangka untuk meminta maaf dan berdamai dengan korban,” tandasnya.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menyampaikan bahwa penerapan restoratif justice ini tentu ada aturannya dan tidak semua kasus bisa dihentikan penuntutannya. Yang paling penting adalah adanya perdamaian antara tersangka dan korban, sehingga kejadian serupa tidak akan terulang kembali.

Pendekatan yang mengutamakan keadilan, tambahnya akan terus dilakukan dan diperluas. Dengan begitu, penegakan hukum diharapkan tidak lagi tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

“Kepada tersangka dan pihak keluarga juga diingatkan bahwa ini dilakukan sebagai bentuk peringatan agar ke depan tidak mengulanginya lagi, dan jika nanti kembali melakukan hal yang sama akan diproses secara hukum dan dituntut dengan hukuman yang berat,” tandasnya. ***

Laporan: Lek Wahyu

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button