Nasional

Jaksa Sebagai Pengacara Negara JAM Datun Peroleh Apresiasi Kemenkes

ADHYAKSAdigital.com — Jaksa Agung Muda Perdata dan |Tata Usaha Negara (JAM Datun) Kejaksaan Agung Feri Wibisono SH CN menyampaikan terimakasih atas penghargaan dan apresiasi yang disampaikan pihak Kementerian Kesehatan RI kepada pihaknya atas kerjasama yang terjalin.

“Hari ini kita mendapat apresiasi dari Kemenkes atas putusan PT TUN DKI yang memenangkan Negara dalam hal ini Kemenkes dalam gugatan yang diajukan Pengurus Pusat Ikatan Dokter Indonesia,” ujar JAM Datun Feri Wibisono dalam keterangan persnya yang diperoleh Adhyaksadigital, Jumat (4/2/2022).

Diterangkan, apresiasi Kemenkes yang diperoleh pihaknya itu adalam dalam pendampingan hukum yang memenangkan Negara dalam hal ini Kementerian Kesehatan dalam perkara gugatan Pengurus Pusat Ikatan Dokter Indonesia tentang Penerbitan Keputusan Presiden Nomor 55/M Tahun 2020 Tanggal 112 Agustus 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia.

“Apresiasi Kemenkes itu disampaikan kepada Datun Kejagung pada hari Rabu 2 Februari 2022 lalu yang menyatakan penghargaan dari Kementerian Kesehatan RI sebagaimana tertera dalam surat yang dikirimkan oleh Kementerian Kesehatan RI nomor HK.05.03/III/51/2022 tanggal 07 Januari 2022 perihal Penyampaian Apresiasi Atas Kinerja Jaksa Pengacara Negara Dalam Penanganan Perkara,” kata JAM Datun Feri Wibisono.

Kementerian Kesehatan menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Tim Jaksa Pengacara Negara yang terdiri dari Dr. Desy Meutia Firdaus, SH. M.Hum, Sunandar Pramono, SH. MH., Andi Hebat, SH. dan Maria Hastuti, SH. MH. atas kinerjanya dalam menangani perkara terkait adanya gugatan yang diajukan oleh Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) dkk terhadap Presiden atas Penerbitan Keputusan Presiden nomor 55/M tahun 2020 tanggal 11 Agustus 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia dalam Perkara nomor 198/B/2021/PT.TUN.JKT jo. nomor 204/G/2020/PTUN-JKT dimana terhadap gugatan tersebut telah diputus oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada tanggal 03 Juni 2021 yang pada pokoknya menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya dan dikuatkan oleh Putusan Banding tanggal 19 Oktober 2021, selanjutnya berkekuatan hukum tetap terhitung sejak tanggal 05 November 2021, sehingga perkara tersebut dimenangkan oleh Pemerintah cq. Presiden.

Ucapan terima kasih juga diberikan oleh Kementerian Kesehatan kepada Bapak Jaksa Agung RI Burhanuddin, Bapak Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Wibisono, SH. C.N., dan Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung Dr. I Made Suarnawan, SH. MH. atas dukungan dan kerja sama yang baik dalam pemberian bantuan hukum selama ini, khususnya pada Kementerian Kesehatan. ***

Laporan: Felix Sidabutar

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button