Curi Besi, Jaksa Bebaskan Dua Tersangka Lewat Restorative Justice
ADHAYAKSAdigital.com — Kejaksaan Negeri Langkat Hentikan Penuntutan Kasus Dua Pelaku Pencurian Besi dengan Restorative Justice, kasus pencurian besi tertuang dalam tindak pidana penadahan dengan tersangka berinisial R-A (40) Tahun yang dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana, dan tersangka A-P alias P (39) Tahun dijerat dengan Pasal 480 ayat (1) KUHPidana.
Penerbitan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2) dilakukan berdasarkan restorative justice atau keadilan restoratif, sesuai dengan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara (Sumut) Nomor : B-1266/L.1.2/Eoh.1/01/2022 tanggal 26 Januari 2022 dan Surat Nomor : B-1267/L.1.2/Eoh.1/01/2022 tanggal 26 Januari 2022.
Dalam melakukan penghentian penuntutan terhadap Restorative justice, tentunya dengan berbagai persyaratan, diantaranya jumlah kerugian akibat pencurian yang dilakukan tersangka dibawah Rp 2,5 juta yaitu Rp 1,5 juta, dan tuntutan dibawah 5 tahun penjara serta baru pertama kali melakukan aksi pencurian dilanjutkan adanya perdamaian antara pihak tersangka dengan korban.
“Benar. Kita (Kejari Langkat) melakukan penghentian penuntutan terhadap kasus tersebut pada Kamis 27 Januari 2022 lalu. Sebelumnya, telah melaksanakan Pemaparan Hasil Restorative Justice dengan Jampidum dan Aspidum Kejati Sumut secara virtual,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langkat Muttaqin Harahap, Jumat (4/2/2022).
Selain itu, korban dan keluarga merespons positif keinginan kedua tersangka untuk meminta berdamai dengan korban dan tidak akan mengulangi kembali perbuatannya, serta korban telah memaafkannya.
“Penerapan restorative justice ini tentu ada aturannya dan tidak semua kasus bisa dihentikan penuntutannya. Yang paling penting adalah adanya perdamaian antara tersangka dan korban, sehingga kejadian serupa tidak akan terulang kembali,” tambahnya.
Muttaqin berharap, dengan adanya pemberhentian ini, kedua tersangka tidak mengulangi perbuatannya.
Lebih lanjut dikatakan Muttaqin, usai menghentikan penuntutan perkara dengan restorative justice terhadap kedua tersangka diberikan kemeja putih untuk kedua tersangka.
“Kami memberikan kemeja putih itu dengan maksud sebagai pengingat buat kedua tersangka. bahwa keduanya pernah diberikan kesempatan oleh kita semua dan Negara tentunya untuk menjadi orang yang lebih baik dan bermanfaat bagi yang lain, dan kita juga berharap kesalahan mereka ini tidak akan terulang lagi, Namun apabila kedepannya kedua tersangka kembali melakukan hal yang sama akan diproses secara hukum dan dituntut dengan hukuman yang berat,” tegas Muttaqin. ***
Laporan: Lek Wahyu