Nasional

Tak Mampu Bayar Uang Pengganti, Kejari Siak Eksekusi Aset Terpidana Korupsi Siak

ADHYAKSAdigital.com -Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak melakukan eksekusi terhadap harta benda milik Jumadiyono, S. Sos, terpidana kasus korupsi yang juga mantan Kasubag Keuangan Kecamatan Kandis, Kamis (27/1/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri Siak Dharmabella Tymbazs di dampingi Kasi pidsus Heydy Hazamal Huda, Kasi Intel Saldi dan sejumlah jaksa dan staf lainnya hadir dalam ekspos di Aula Kejari Siak.

Dijelaskan Kajari Dharmabella, terpidana korupsi Jumadiyono, S.Sos tidak bisa membayar uang pengganti sebesar Rp924.022.080 atas surat pertanggung jawaban (SPJ) fiktif yang dilakukannya. Terpidana hanya mampu mengganti senilai Rp50 juta. Diketahui, terpidana telah divonis 4 tahun dengan denda Rp200 juta.

Senada itu, Pratomo Hadi Hichmawan S.H.M.H selaku jaksa Eksekutor mengatakan, karena masih terjadi kekurangan dan waktu 1 bulan setelah di vonis, pada hari Rabu 19 Januari 2022 sekira pukul 14 :30. Jaksa Eksekutor melakukan penyitaan harta benda milik terpidana.

Sitaan tetsebut berupa satu objek tanah berupa rumah seluas lebih kurang 300 M2 yang beralamat di RT .02 RW. V di Kelurahan Simpang Belutu Kecamatan Kandis Kabupaten Siak dengan SKGR register nomor 555/KDS/2014 a.n. Jumadiyono.

Selan itu, yang kedua yakni objek tanah berupa lahan pertanian seluas lebih kurang 20.000 M2 yang beralamat di Kampung Kandis Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, SKGR register 1551/KDS/2014.a.n Jumadiyono.
“Terhadap aset sita eksekusi tersebut, berdasarkan pasal 273 ayat 3 KUHAP. Di mana pelaksanaan lelang terdapat dua alternatif, yaitu melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI,” paparnya.

Jaksa wksekutir melaksanakan eksekusi berdasarkan surat Jaksa Agung Muda Tinfak Pidana Khusus nomor: B-845/F/FJP/05/2018 tanggal 04 Mei 2018 perihal petunjuk teknis pola penanganan perkara tindak pidana khusus yang berkualitas. (rel/DA)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button