Nasional

Kejari Gowa Hentikan Perkara Dosen UIN Alauddin Makassar Lewat Keadilan Restoratif

ADHYAKSAdigital.com -Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa menghentikan perkara penganiayaan dengan tersangka oknum Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar Andi Syam Rizal melalui restorative justice atau keadilan restoratif.

Demikian disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Selasa, 1 Februari 2022.

Dijelaskan, Kepala Kejari Gowa mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) melalui ekspose secara virtual dihadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana terhadap Perkara Tindak Pidana Penganiayaan atas nama tersangka Andi syam Rizal yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP, Senin, 31 Januari 2022.

Dalam pemaparan yang disampaikan Kepala Kejari Gowa, jelas Leo, tersangka Andi Syam Rizal, umur 36 tahun, merupakan Dosen UIN Alauddin Makassar. Sedangkan korban bernama Evi, umur 25 tahun, merupakan mahasiswi UIN Alauddin Makassar. Antara tersangka dan korban masih mempunyai hubungan keluarga (kekerabatan dari Bulukumba).

Peristiwa bermula dari adik tersangka yang tinggal di rumah saksi korban Evi. Adik tersangka dan Evi terlibat adu mulut yang berujung adik tersangka diusir oleh saksi korban dari rumahnya. Karena masih memiliki hubungan kekerabatan, tersangka pada Jumat, 12 November 2021 sekira pukul 13.00 WITA mendatangi saksi korban Evi dirumahnya di Perumahan Grand Sulawesi Blok G Nomor 25, Kelurahan Bontomanai, Kabupaten Gowa.

Terjadilah pertengkaran mulut antara tersangka dengan korban karena tersangka merasa kesal perihal pengusiran adiknya sembari mengatakan, “Saya orang Bulukumba juga, dan Dosen di UIN”. Selanjutnya oleh saksi korban menjawab dengan kalimat, “Terus, kalo mauki dihargai, hargai juga orang”. Kemudian tersangka menarik jilbab saksi korban Evi. Karena tidak bisa menahan emosi tersangka kemudian memukul pipi saksi korban sebanyak satu kali, papar Kapuspenkum.

Pihak Kejari Gowa kemudian mengupayakan perdamaian melalui restorative justice, dan sukses menjadi fasilitator sehingga terwujud perdamaian pada Kamis, 27 Januari 2022 pukul 13.30 WITA antara korban dan tersangka dengan disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat.

Upaya yang dilakukan oleh Kejari Gowa mendapatkan apresiasi dari Rektor UIN Alauddin Makassar dan sangat mendukung upaya Kejaksaan RI untuk menerapkan restoratif justice sehingga perkara tersebut tidak dilanjutkan ke penuntutan, urai Leo.

Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Pasal yang disangkakan tindak pidananya diancam pidana tidak lebih dari lima tahun. Telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dengan korban pada 27 Januari 2022.

Jaksa sebagai fasilitator mencoba mendamaikan dengan cara mempertemukan kedua belah pihak, pertemuan tersebut disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat sehingga korban sudah merasa tidak keberatan lagi dan korban sudah memaafkan pelaku.

Sesuai arah kebijakan pemerintah untuk menyelesaikan perkara-perkara ringan di luar persidangan tanpa proses persidangan yang berbeli-belit dan berkepanjangan yang akhirnya hanya membebankan pendanaan dan waktu, serta aparat yang menjaga narapidana yang sebenarnya tidak sebanding dengan perbuatan tersangka.

Kepala Kejari Gowa selanjutnya akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, pungkas Kapuspenkum. (Felix Sidabutar/Relis)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button