Nasional

JAM PIDUM Rekomendasi Keadilan Restoratif Kejari Makassar Terbitkan SKP2

ADHYAKSAdigital.com -Jaksa Agung Muda Pidana Umum Dr Fadil Zumhana menyetujui dan memberikan rekomendasi penghentian penuntutan yang diajukan Kejaksaan Negeri Makassar atas perkara tindak pidana penganiayaan atas nama tersangka Winda.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Ebenezer Simanjuntak dalam siaran persnya menyebutkan bahwa pada hari Senin 31 Januari 2022,Kejaksaan Negeri Makassar mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restoratif Justice) melalui ekspose secara Virtual dihadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana terhadap Perkara Tindak Pidana Penganiayaan atas nama Tersangka WINDA ALIAS OCE yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

Dalam pemaparan yang disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Tersangka WINDA ALIAS OCE, merupakan pemilik Café Anomali. sedangkan korbannya bernama ANDI SEPTI WAHYUNI merupakan Karyawan Café. Peristiwa yang terjadipada hari Kamis tanggal 07 Oktober 2021 sekira pukul 14.20 Wita bertempat di Kafe Anomali di Jalan DR Sam Ratulangi Kota Makassar, bermula dari ketika tersangka menegur saksi korbanANDI SEPTI WAHYUNI mengenai persoalan waktu istirahat jam kerja, yang seharusnya korbanANDI SEPTI WAHYUNI beristirahat pada waktunya namun korban tidak istirahat dan menjawab dengan berbagai emosi kemudian terjadi adu mulut, sehingga Tersangka WINDA ALIAS OCE merasa emosi serta mengatakan “anjing ini e” dan langsung menarik tangan serta menarik rambut saksi korban dengan menggunakan tangan sampai saksi korban ANDI SEPTI WAHYUNI terjatuh dan membenturkan kepala dan muka saksi korban ke arah freezer lalu menginjak paha saksi korban hingga terjatuh.

Pihak Kejaksaan Negeri Makasar kemudian mengupayakan perdamaian melalui Restorative Justice, dan sukses menjadi fasilitator sehingga terwujudnya perdamaian pada hari Kamis tanggal 27 Januari 2022 jam 13.30 WITA di Kantor Kejaksaan Negeri Makassar antara korban dan tersangka dengan disaksikan oleh ibu tersangka dan wali korban tokoh masyarakat setempat dan dihadiri oleh Penyidik.

Perdamaian tersebut disepakati karenaTersangka merupakan rekan kerja dari saksi korban dan meminta maaf kepada korban atas pebuatan yang dilakukannya dan Tersangka berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannyaPerdamaian tersebut dilaksanakan dengan suasana saling memaafkan dengan saling berpelukan satu sama lain antara tersangka dan korban dimana mereka adalah teman main sejak kecil dan terjalin kembali pertemanan yang sebelumnya setelah dilaksanakan RJ.

Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, Pasal yang disangkakan tindak pidananya diancam pidana tidak lebih dari 5 (lima) tahun;Telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dengan korban pada tanggal 27 Januari 2022.

Jaksa sebagai Fasilitator mencoba mendamaikan dengan cara mempertemukan kedua belah pihak, pertemuan tersebut disaksikan oleh Tokoh Masyarakat setempat sehingga korban sudah merasa tidak keberatan lagi dan korban sudah memaafkan pelaku.

Kepala Kejaksaan Negeri Makassar selanjutnya akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. (Felix Sidabutar/Rel)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button