Hukum

Kejari Langkat Terbitkan Restoratif Justice Untuk Perkara Pencurian

ADHYAKSAdigital.com — Kejaksaan Negeri Langkat menerbitkan keputusan penghentian penuntutan (Restoratif Justice) kepada tersangka perkara pencurian atas nama Rizal Affandi/ warga jalan Syekh Yusuf Kelurahan Pekan Tanjung Pura Kabupaten Langkat dan tersangka Ardiansyah Putra, warga jalan Bambu Runcing Kelurahan Pekan Tanjung Pura Kabupaten Langkat.

Pelaksanaan Restorative Justice Kejaksaan Negeri Langkat itu berlangsung di Aula Kejari Langkat, Senin (31/1/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Muttaqin Harahap, S.H.,M.H langsung memberikan keputusan pihaknya terhadap kedua tersangka yang saat itu disaksikan langsung pihak keluarga tersangka dan korban.

Kajari Langkat Muttaqin Harahap di damping Kasi Intel Boy Amali kepada media menerangkan Restoratif Justice diterbitan karena terjalinnya kesepakatan perdamaian antara tersangka dengan korban, yang dalam hal ini perdamaian yang dilaksanakan oleh Penuntut Umum pada perkara ini mendapat hasil pihak korban sudah memaafkan perbuatan tersangka dan dengan tulus iklas sudah memaafkan dan menyetujui supaya penyelesaian perkara cukup dengan dilakukan kesepakatan perdamaian dan tidak dilanjutkan proses ke tingkat Penuntutan.

“Bahwa tersangka sudah menyesali perbuatan yang dilakukannya dan tidak akan mengulangi lagi yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga dan pihak lain dan tersangka belum pernah dihukum dan baru kali ini diduga melakukan tindak pidana. Bahwa sesuai dengan hasil kesepakatan perdamaian yang dilaksanakan telah memenuhi syarat untuk diusulkan penghentian,” ujar Muttaqin.

Dijelaskan, pelaksanaan pengajuan/penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice yang dilakukan pihaknya telah melalui tahapan-tahapan sebagaimana diatur dalam Perja nomor 15 tahun 2020, setelah tahapan tersebut dilaksanakan telah pula dilaksanakan ekspose terhadap pimpinan hingga mendapat persetujuan untuk penghentian penuntutan.

“Bahwa Keadilan Restoratif merupakan langkah baik dalam penegakan hukum di Indonesia dengan mengedepankan azas Preventif dalam pelaksanaannya, sehingga masyarakat dapat merasakan rasa keadilan,” katanya. (rel/DA)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button