Hukum

Curi HP Untuk Beli Beras | Tersangka Dibebaskan Jaksa Pancur Batu

ADHYAKSAdigital.com — Bahwa “hukum tajam ke bawah” pandangan negative kepada APH (Aparat Penegak Hukum), telah terbantahkan oleh Cabjari Pancur Batu dengan kembali membebaskan tersangka pencurian HP berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice yang diamanatkan oleh Jaksa Agung, Bapak ST Burhanuddin.

Yang mana sebelumnya tersangka mengambil 1 unit hp OPPO A15 warna hitam biru milik saksi korban Darlina Br Sembiring pada 2 Desember 2021 sekitar pukul 16.30 WIB bertempat di Desa Namo Batang Kecamatan Namo Rambe di warung milik korban pada saat tersangka membeli sesuatu di warung milik korban. 

Atas perbuatan tersangka tersebut Kacabjari Pancur Batu bersama dengan Jaksa Fasilitator Ade Meinarni Barus SH, berhasil memfasilitasi tersangka dan korban untuk sepakat melakukan perdamaian, sehingga perkara tersebut tidak diajukan ke persidangan sesuai dengan isi Peraturan Kejaksaan RI nomor 15 tahun 2020.

Atas adanya kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban yang mana selanjutnya Kacabjari Pancur Batu M. Husairi, SH., MH. pada Kamis, 27 Januari 2022, melakukan ekspose bersama dengan Jampidum Kejaksaan Agung RI dan Kajatisu melalui zoom meeting untuk memperoleh persetujuan penghentian penuntutan atas perkara tersebut, yang mana pada hari itu juga disetujui perkara dimaksud untuk dihentikan, karena memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam  Peraturan Kejaksaan RI nomor 15 tahun 2020, sesuai dengan amanat Jaksa Agung yang mengatakan hati nurani tidak ada dalam buku dan kitab “adanya dalam batin”.

Pada hari ini Jumat tanggal 28 Januari 2022, tersangka pencurian hp untuk  membeli beras, hari ini diberikan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Nomor : 

S.TAP-01/L.2.14.8/Eoh.2/01/2022 tanggal 28 Januari 2022 untuk dibebaskan dan dikembalikan kepada keluarga tersangka yang disaksikan oleh kedua orangtuanya dan dihadiri oleh tokoh masyarakat. Dengan rasa bahagia bercampur haru, tersangka dapat kembali ke rumah bersama keluarganya. ***

Laporan: Lek Wahyu

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button