Hukum

‘Japri Kapolsek Medan Baru’ Wujud Penanganan Aduan Dengan Cepat

ADHYAKSAdigital.com | Masyarakat yang berada di wilayah hukum Polsek Medan Baru dapat melaporkan langsung peristiwa kejahatan maupun keluhan lain di nomor WhatsApp 0822-1111-7599 lewat program Japri Kapolsek Medan Baru.

Kapolsek Medan Baru Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH berharap, program ‘Japri Kapolsek Medan Baru’ ini dapat mewujudkan keamanan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

“Masyarakat jangan sungkan – sungkan untuk melapor melalui nomor WhatsApp itu. Setiap pesan yang diterima akan saya teruskan kepada siapa yang bertanggungjawab, sehingga pengaduan bisa dituntaskan dengan cepat,” kata Kompol Fathir, Senin (24/1/2022).

“Silakan nomor ini disimpan. Apapun masalah kamtibmas silahkan lapor ke nomor WhatsApp itu,” sambung Kapolsek.

Kompol Fathir mengatakan, setiap pengaduan yang masuk ke WhatsApp akan dipantau langsung oleh dirinya serta petugas command center.

“Cara kerjanya saat ada laporan atau keluhan warga, petugas langsung meneruskan ke pejabat Polsek Medan Baru sesuai bidang yang dilaporkan untuk segera ditangani permasalahan yang dilaporkan oleh pelapor,” jelasnya.

Kompol Fathir mengaku, program ‘Japri Kapolsek Medan Baru’ ini merupakan salah satu program transformasi pelayanan publik dalam mendukung kebijakan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, yakni transformasi menuju Polri Presisi, Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan.

“Program ini juga untuk lebih memperkuat layanan darurat polisi call center 110 dimana semua layanan berbasis IT (online) ini beroperasi selama 24 jam dan mudah diakses masyarakat,” terangnya.

Ia berharap dengan adanya nomor WhatsApp itu personel dapat meningkatkan layanan dan merespon dengan baik pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat.

“Kita harapkan program Japri Kapolsek Medan Baru ini dapat membantu masyarakat dan mewujudkan keamanan ketertiban masyarakat (Kamtibmas),” pungkasnya. ***

sumber: bareskrim.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button